Kamis, 29 November 2012

Tugas Promosi Dan Periklanan

Penyusun :
Nama: Poetry Firstariana
Kelas: 3-DD-01
NPM: 35210346

Kata Pengantar

Segala puji bagi Tuhan YME atas segala curahan nikmat serta karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mengenai “Bisnis dan Agen Periklanan” dalam menyelesaikan tugas mata kuliah promosi dan periklanan .
         Dalam mempelajari ilmu periklanan kita dapat memahami bagaimana metode-metode untuk membuat suatu iklan. Sudah sejak lama periklanan digunakan sebagai wahana dalam mengomunikasikan berbagai produk atau jasa di suatu penjualan dan pembelian. Periklanan juga mencerminkan bagaimana kemajuan ekonomi suatu masyarakat. Saat ini kondisi periklanan termasuk dalam tingkat kecanggihan penyajian di Negara-negara maju. Tingkat kemakmuran suatu Negara juga bias dicerminkan oleh sejauh mana Negara itu memahami serta menggunakan fungsi-fungsi iklan dengan baik. Seperti yang di definisikan oleh Institut Praktisi Periklanan Inggris bahwa periklanan merupakan pesan-pesan penjualan yang paling persuasif yang diarahkan kepada calon pembeli yang potensial atas produk barang atau jasa. Kami sangat menyadari ketidak sempurnaan makalah yang kami buat ini, sehingga kami berharap kritik dan saran dari para audiens untuk dapat menyempurnakan makalah ini. Tak lupa kami mohon maaf apabila ada kesalahan atas hasil yang kami tulis masih sangat jauh dari yang diharapkan.


Depok, November 2012



Penyusun    







Daftar Isi

Kata Pengantar ……………………………………………………………………………1
Daftar Isi ………………………………………………………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………….3
Latar Belakang ……………………………………………………………………3
Rumusan Masalah ………………………………………………………………...3
Tujuan …………………………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………..4
2.1.Akun dalam Biro Iklan …………………………………………………………...4
2.2. Sejarah Biro Iklan ………………………………………………………………...4
2.3. Peran Biro Iklan ………………………………………………………………….5
2.4. Layanan Biro Iklan ……………………………………………………………….6
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………..8
3.1. Kesimpulan ……………………………………………………………………….8
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………...9















BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang
Apa yang di sebut sebagai pemasaran (marketing) sebenarnya lebih dari sekedar mendistribusikan barang dari para produsen pembuatnya ke para konsumen pemakainya. Pemasaran sesungguhnya meliputi banyak tahapan. Salah satu tahapan dalam pemasaran itu adalah periklanan. Periklanan juga sering kali disebut sebagai darah kehidupan dalam suatu orfanisasi. Tanpa adanya periklanan produksi barang atau jasa akan sulit mengalir ke para distributor atau penjual, apalagi untuk para konsumen akan lebih sulit mengenal produksi barang atau jasa tersebut. Periklanan juga dapat menjadi faktor keberhasilan dari suatu perekonomian. Hanya dari kegiatan-kegiatan periklanan dalam menunjang usaha penjualan yang menentukan kelangsungan hidup pabrik-pabrik. Karena hanya dengan periklanan Negara-negara dapat dikatakan sebagai Negara yang maju. Maka periklanan itu sangat penting dalam kemajuan Negara sehingga harus terus digunakan dalam mencapai tujuan yang memuaskan.
Rumusan Masalah
Kapan sejarah atau awal mula biro iklan terjadi
Apa saja peranan dari biro iklan
Apa saja layanan biro klan
Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui periklanan yang terjadi di masyarakat. Karena periklanan sangat penting maka dengan makalah ini kami akan menjelaskan biro iklan dengan sepengetahuan kami agar yang membaca makalah ini dapat mengetahui tentang Biro iklan dalam periklanan dan juga agar masyarakat dapat memahami struktur-struktur periklanan yang dapat memajukan suatu Negara.






BAB II PEMBAHASAN

Biro iklan
Biro iklan adalah perantara yang berada di tengah – tengah orang yang ingin memasang iklan dan orang yang menyediakan tempat untuk memasangkan iklan.

Akun dalam Biro Iklan
Account adalah tenaga professional dalam biro iklan yang bertugas untuk melayani klien – klien mereka. Account ini berupa perorangan atau sebuah perusahaan pemasang iklan yang memahami dan membutuhkan jasa biro iklan, yang nantinya akan menjalin kerja sama dengan pemilik media yang menyediakan ruang atau waktu siaran iklan.

Sejarah biro iklan
Biro iklan pertama di dirikan pada awal abad 19. Biro iklan di Inggris yang pertama adalah White’s yang di dirikan di London pada tahun 1800. Dimana iklan yang di kerjakan oleh biro iklan pelopor tersebut mula – mula hanya untuk mempopulerkan lotere – lotere resmi yang di kelola pemerintah. Selanjutnya White’s bertindak sebagai biro iklan resmi untuk kepentingan Kantor Urusan Perang (War Office), Angkatan Laut Kerajaan Inggris, Komisi Narapidana Kerajaan (His Majestiy’s Commisioner for Prisons), Kantor Urusan Koloni (Colonial Office) dan yang terakhir Crown Agents. Sebagaian besar iklan yang di tanganinya adalah iklan rekruitment.

Pada awalnya, biro iklan tersebut tidak lebih dari makelar ruangan, yang menjual ruang - ruang iklan di surat kabar secara freelance. Setelah produksi surat kabar menjadi lebih membaik, dengan jenis dan model huruf yang lebih beragam, serta sejak di perkenalkannya ilustrasi – ilustrasi, pialang – pialang ruangan iklan tersebut mulai terjun untuk bersaing dengan menawarkan jasa – jasa yang lebih luas seperti copywriting dan pembuatan desain iklan. Sebelumnya hanya ada satu jenis huruf saja yang digunakan dalam suatu penerbitan, dan satu – satunya pilihan untuk iklan yang siap pakai adalah mengulang baris iklan yang itu – itu saja. Walaupun iklan tersebut lebih menarik perhatian dari pada pesan biasa, akan tetapi tetap saja di rasa kurang imajinatif.

Dalam keadaan seperti inilah biro iklan kreatif lahir. Hal ini bertolak dari tuntutan keadaan, karena para pemasang iklan tentunya ingin membeli ruang iklan lewat biro yang menawarkan ide terbaik. AE (Account Eecutive) yang dahulu di sebut “contact Man” mulai memainkan peran penting.

Setelah Perang Dunia II berakhir, biro iklan modern berkembang pesat dengan menyediakan berbagai macam layanan baru seperti pemasaran, riset pemasaran, dan juga perencanaan media, setelah data – data statistik media tersedia. Statistik media tentang pembaca pertama kali dibuat oleh Hulton Redership Survey pada dekade 1950-an, meskipun sebenarnya Audit Bereau of Circulations sebelumnya telah mengumumkan angka penjualan bersih dari berbagai media yang terbit di Inggris sejak tahun 1951. Dengan lahirnya iklan (siaran niaga) di televisi pada tahun 1955, maka layanan yang di sediakan oleh biro iklan pun bertambah lagi, sedemikian rupa sehingga biro iklan yang paling besar yang menangani barang – barang produksi secara massal adalah biro iklan yang sanggup menangani dan menjual iklan di radio dan televisi.

Peran biro iklan
Biro Iklan bertindak sebagai penanggung jawab
Peran utama biro iklan adalah merancang dan melaksanakan kampanye periklanan bagi para kliennya. Namun, peran biro iklan tergantung dari jenis biro iklan tersebut, ada yang menyediakan semua layanan, ada yang hanya menawarkan media, ada biro iklan yang hanya merancang iklan dan ada pula yang menawarkan layanan khusus. Namun, jika di lihat secara hukum, biro iklan bertanggung jawab atas pembayaran di muatnya iklan dalam media. “Kebiasaan dalam perdagangan” menyatakan bahwa apabila seorang pemasang iklan mengalami kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran, maka biro iklan lah yang bertanggung jawab untuk membayar tagihan atas nama kliennya.


Biro Iklan bertindak sebagai perantara
Peranan biro iklan secara umum dapat diringkan menjadi dua :
Ia menawarka pada kliennya jasa sebuah tim profesional yang terlatih. Staf biro iklan juga terlatih untuk menyediakan layanan-layanan pelengkap seperti produksi film dan video, penanganan aspek-aspek kreatif dan seni, fotografi, urusan percetakan, setting huruf, pelaksanaan riset pemasaran dan sebagainya.
Ia menawarkan kepada media suatu cara yang ekonomis untuk membeli dan menjual ruang dan waktu siaran iklan. Di Inggris, banyak lembaga yang mengatur dan mewadahi periklanan seperti Institut Praktisi Periklanan Inggris (untuk iklan media cetak). Iklan-iklan di media televisi harus tunduk kepada Kode Etik dari Independent Television Committee (ITC), sedangkan iklan di radio harus memenuhi ketentuan dan Radio Authority (RA).

Biro iklan menawarkan kepada klien jasa sebuah tim profesional yang terlatih dan dapat di manfaatkan bersama klien lain. (Dimana tim tersebut dapat melayani beberapa klien sekaligus)
Biro iklan menawarkan kepada media suatu cara yang ekonomis untuk membeli dan menjual ruang dan waktu siaran iklan.

Layanan biro iklan
Biro layanan lengkap
Terdapat sejumlah biro iklan besar atau menengah yang sanggup menjalankan suatu kampanye periklanan secara lengkap. Mereka biasanya memiliki anak perusahaan atau bekerja sama dengan perusahaan lain yang mengurus riset pemasaran, humas, iklan rekruitment atau promosi penjualan. Beberapa dari biro iklan besar ini adalah perusahaan publik yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui Bursa Saham (Seperti : Saatchi & Saatchi, Abbott Mead dan Lopex) biro iklan besar itulah yang mengurus kampanye untuk para pemasang iklan kelas kakap.

Biro iklan kelas menengah
Ada pula sejumlah biro iklan ukuran menengah yang menguasai sebagaian besar klien atau pemasang iklan kelas menengah. Guna untuk menekan biaya, biro iklan kelas menengah ini memperkuat staff harian mereka dengan sejumlah tenaga freelance yang sesuai dengan bidang kegiatan dan saat di butuhkan. Namun, kualitas kerjanya dalam banyak hal tidaklah kalah dengan biro iklan raksasa. Hal ini di karenakan karena banyak tenaga profesional periklanan seperti copywriter dan visualisers kelas wahid yang lebih suka bekerja tanpa ikatan dan biro yang paling terbuka menampung mereka adalah biro iklan kelas menengah.

Biro iklan antar bisnis
Biro iklan ini mengkhususkan pada iklan industrial dan barang teknik, dimana produsen dan konsumennya sama sama berbentuk perusahaan.
























BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Biro iklan pertama di dirikan pada awal abad 19. Biro iklan di Inggris yang pertama adalah White’s yang di dirikan di London pada tahun 1800. Setelah Perang Dunia II berakhir, biro iklan modern berkembang pesat dengan menyediakan berbagai macam layanan baru seperti pemasaran, riset pemasaran, dan juga perencanaan media, setelah data – data statistik media tersedia. Peran Biro iklan dibagi menjadi 2 yaitu : Biro Iklan bertindak sebagai penanggung jawab dan Biro Iklan bertindak sebagai perantara. Layanan biro iklan juga mempunyai 3 layanan yaitu : Biro layanan lengkap, Biro iklan kelas menengah, Biro iklan antar bisnis.




















DAFTAR PUSTAKA

Frank Jefkins, Periklanan. Edisi 3. Erlangga, Jakarta

Senin, 26 November 2012

Tugas Softkill Aspek Hukum Dalam Bisnis Paper


PAPER Materi Isi silabus Aspek Hukum Dalam Bisnis (Tugas Softskill)
Bentuk-bentuk hukum perusahaan II :
-        Koperasi
-        BUMN (Badan Umum Milik Negara) :
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)

Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
            Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya :
a)      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)     Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
            Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
a)      Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)      Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
è       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
è       gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
è       induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
a)      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b)      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
            Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

            Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

            Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
            Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi di Indonesia

            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
            Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.  Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Badan Usaha Milik Negara
            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-Ciri BUMN :
1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

            Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
            Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
            Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai swasta
            Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
            Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
ü  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
ü  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
ü  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
ü  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
            Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)
            Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·         memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan, Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)), Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian).


Perusahaan Umum (Perum)
            Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
·         Daerah (BUMD)
Badan Usaha MilikCiri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
ü  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
ü  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
ü  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
ü  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
ü  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
ü  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
ü  Sebagai sumber pemasukan negara
ü  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
ü  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD :
è Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
è Mengejar dan mencari keuntungan
è Pemenuhan hajat hidup orang banyak
è Perintis kegiatan-kegiatan usaha\
è Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
            BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
            Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
            Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
ü  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
ü  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
ü  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
ü  Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
ü  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Referensi
Ningsih, Murni Iran Koperasi
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

Tugas Softkill Aspek Hukum Dalam Bisnis Paper


PAPER Materi Isi silabus Aspek Hukum Dalam Bisnis (Tugas Softskill)
Bentuk-bentuk hukum perusahaan II :
-        Koperasi
-        BUMN (Badan Umum Milik Negara) :
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)

Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
2.      Pengelolaan yang demokratis,
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.      Kebebasan dan otonomi,
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
            Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya :
a)      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)     Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
            Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
a)      Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)      Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
è       koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
è       gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
è       induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
a)      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b)      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
            Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

            Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

            Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
            Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi di Indonesia

            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
            Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.  Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Badan Usaha Milik Negara
            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-Ciri BUMN :
1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

            Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
            Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
            Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus pegawai swasta
            Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
            Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
ü  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
ü  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
ü  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
ü  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
            Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan)
            Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·         memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan, Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)), Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian).


Perusahaan Umum (Perum)
            Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
·         Daerah (BUMD)
Badan Usaha MilikCiri-ciri BUMD adalah sebagai berikut :
ü  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
ü  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
ü  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
ü  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
ü  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
ü  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
ü  Sebagai sumber pemasukan negara
ü  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
ü  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD :
è Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
è Mengejar dan mencari keuntungan
è Pemenuhan hajat hidup orang banyak
è Perintis kegiatan-kegiatan usaha\
è Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
            BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
            Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
            Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
ü  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
ü  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
ü  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
ü  Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
ü  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Referensi
Ningsih, Murni Iran Koperasi
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

Pengikut