TUGAS
JURNAL 2
Tema : Produk Asuransi
Judul : Analisis Asuransi Kendaraan Bermotor(AKB)
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan industri yang maju dengan mengikuti
perkembangan teknologi adalah salah satunya adalah industri otomotif. Seiring
dengan majunya industri otomotif maka industri finansial yang juga mengalami
perkembangan adalah industri Asuransi Kendaraan Bermotor (AKB). Perkembangan
AKB di Indonesia cukup signifikan. Berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Bappepam
– LK disebutkan bahwa total premi bruto perusahaan asuransi kerugian di
Indonesia pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 26.933,80 milliar. Premi bruto tersebut
mengalami kenaikan sebesar 22 % dari tahun 2007. Kenaikan premi bruto tersebut
tidak merata untuk seluruh lini usaha berdasarkan data Desember 2007 maka lini
usaha yang mengalami kenaikan terbesar adalah harta benda dengan kenaikan
sebesar 20,76%, kendaraan bermotor dengan kenaikan sebesar 9,15%.
Terkait perkembangan industri asuransi kerugian
khususnya pada lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor maka pada tanggal 29 Juni
2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada
Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor (selanjutnya disingkat menjadi PMK No.
74/2007). Lahirnya PMK No. 74/2007 merupakan sebuah proses panjang yang
dilakukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan desakan dari
Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI), khususnya penyelenggara asuransi kendaraan
bermotor yang diharapkan dapat menjadi solusi dari gejolak yang terjadi dalam
industri asuransi Indonesia. Kesepakatan tarif tersebut dianggap mendesak oleh
AAUI untuk mengatasi kondisi yang digambarkan mereka sebagai perang tarif.
Argumen yang diajukan AAUI untuk melatarbelakangi
kondisi utama yang mendorong lahirnya PMK No. 74/2007 adalah terjadinya perang
tarif di kalangan pelaku usaha asuransi yang memiliki lini bisnis asuransi
kendaraan bermotor. Beberapa faktor penyebab “perang tarif” yang terjadi dalam
harga premi yang ditawarkan dalam industri asuransi kendaraan bermotor adalah :
1. Rendahnya
entry barrier menyebabkan pemain terlalu banyak. Menurut data Bapepam – LK
per-Desember 2008 tercatat bahwa jumlah perusahaan perasuransian yang memiliki
izin usaha untuk beroperasi di Indonesia adalah 371 perusahaan terdiri dari
atas 144 perusahaan asuransi dan reasuransi dan 227 perusahaan penunjang
asuransi. Perusahaan asuransi dan reasuransi terdiri dari 45 perusahaan
asuransi jiwa, 90 asuransi kerugian, 4 perusahaan reasuransi, 2 perusahaan
penyelenggara program asuransi social dan jaminan sosial tenaga kerja dan 3
perusahaan penyelenggara asuransi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan
TNI/POLRI. Untuk perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian,
jumlah perusahaan per- Desember 2008 ini merupakan jumlah yang terkecil untuk 5
(lima) tahun terakhir.
2. Lini
kendaraan bermotor merupakan pendapatan utama asuransi kerugian. 1 Laporan
Evaluasi dan Kajian Dampak Kebijakan Persaingan Usaha dalam Industri Jasa
Asuransi Kendaraan Bermotor (2007), KPPU, Jakarta, hal. 48 – 52.
3. Peningkatan
penjualan kendaraan bermotor.
4. Produk
asuransi kendaraan bermotor memiliki value proposition tidak unik - karakteristik
unik pasar asuransi adalah banyaknya pihak yang terlibat dalam menghubungkan
penanggung dengan tertanggung, mulai dari agen, broker, bank, perusahaan
pembiayaan hingga pihak ketiga yang mewakili institusi dalam penutupan obyek.
Timbulnya perantara dalam pasar asuransi karena hingga saat ini transaksi
penutupan polis baru akan terjadi jika penanggung datang ke calon tertanggung Setelah
diberlakukan mulai tanggal 1 September 2007, gejolak terjadi dengan ditandai
beberapa stakeholder industri asuransi kendaraan bermotor seperti perusahaan
pembiayaan, agen, produsen otomotif dan broker asuransi, secara serentak
mengajukan keberatannya bahwa akibat kebijakan tersebut asuransi kendaraan
bermotor menjadi mahal dan merugikan konsumen. Akan tetapi melalui PMK No.
74/2007 sesungguhnya perusahaan asuransi diperbolehkan untuk menetapkan premi asuransi
berdasarkan database/profil risiko dan kerugian yang mereka miliki. Tetapi bagi
yang tidak memiliki database, maka perusahaan asuransi harus mengikuti tarif
referensi yang telah ditetapkan Pemerintah melalui PMK No. 74/2007.
Pertimbangan yang mendasari regulasi ini adalah
dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung
asuransi kendaraan bermotor, sehingga diperlukan tingkat premi yang wajar yang
tidak memberatkan tertanggung dan tidak bersifat diskriminatif. Pertimbangan
lainnya adalah dalam rangka memudahkan regulator dalam melakukan pengawasan
kepada perusahaanperusahaan asuransi, agar mereka menegakkan praktik usaha yang
sehat dalam pemasaran asuransi kendaraan bermotor, khususnya dalam penetapan
premi dan pembentukan cadangan teknis. Sehingga kekhawatiran pemerintah selaku regulator
dapat diminimalisir karena perusahaan tetap dapat menjaga tingkat solvency
untuk membayar klaim konsumen.
1.2.
Perumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah sebagaimana
diuraikan sebelumnya tersebut, maka permasalahan yang akan dicermati dalam
penelitian ini adalah : Dasar regulasi tarif referensi (PMK 74/PMK.010/2007)
yang dikeluarkan pemerintah apakah memperhatikan kondisi pasar dalam industri
asuransi kendaraan bermotor.
1.3.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian
ini bertujuan untuk menganalisa kondisi pasar industri asuransi kendaraan
bermotor dikaitkan dengan dikeluarkan regulasi tarif referensi (PMK
74/PMK.010/2007).
.
1.4.
Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat kepada pihakpihak
terkait,
yaitu :
1. Sebagai
masukan dalam perumusan regulasi dan kebijakan pemerintah dalam industry Asuransi
Kendaraan Bermotor sehingga memberikan jaminan kepastian persaingan yang sehat
dalam industri ini;
2. Memberikan
sumbangan pemikiran dalam dunia akademis untuk melanjutkan kajian lebih lanjut
dan mendalam tentang persoalan-persoalan yang menyangkut konsentrasi pasar,
persaingan dan perkembangan kebijakan dan industri Asuransi Kendaraan Bermotor
di masa-masa mendatang.
1.5.
Ruang Lingkup Penelitian
Untuk memfokuskan ruang lingkup penelitian maka
diperlukan pembatasan penelitian dan permasalahan yaitu periode penelitian akan
akan difokuskan pada data perolehan premi netto dan klaim netto
perusahaanperusahaan asuransi kerugian yang mempunyai lini usaha asuransi
kendaraan bermotor dari tahu 1987 s/d 2007 serta regulasi terkait yang
dikeluarkan pada periode tersebut.
1.6.
Metodologi Penelitian
Untuk mempermudah proses penelitian dalam penelitian
ini, maka berikut penjelasan mengenai metodologi penelitian yang digunakan :
1.6.1.
Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian untuk menyusun penelitian
ini maka metodologi penelitian yang menggunakan pendekatan mengukur tingkat konsentrasi
pasar dalam struktur industri Asuransi Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada
tingkat konsentrasi pasar yang diukur dengan menggunakan rumusan Concretation
Ratio (CR) dan The Herfindahl-Hirschman Index (HHI) terhadap perolehan pendapatan
Premi Netto pada perusahaan asuransi kerugian yang memiliki lini usaha asuransi
kendaraan bermotor.
Adapun indikator yang akan diuji dalam penelitian
ini adalah total penjualan yang didapat dari perolehan premi netto dan jumlah
perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang tutup. Untuk mendukung uji terhadap
indikator tersebut maka perangkat analisa juga menggunakan teori oligopoly
Model Bertrand yang berbasis oligopoly pricesetting. Dengan mendasarkan teori
Oligopoly Model Bertrand yang berbasis Price-setting yang dikembangkan pada
tahun 1883. Dikembangkan oleh Stephen Martin (Martin : 1994), pasar oligopoly
dapat dibedakan pada fokus produk yang dihasilkan oleh pelaku pasar
dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Homogenous
Product
·
Apabila produk tersebut merupakan
subtitusi sempurna
·
harga merupakan dimensi tunggal yang
sangat penting dimana pelaku usaha menghasikan produk homogenous bersaing
·
apabila jumlah pelaku usaha sedikit,
keberadaan barang homogenous dapat memfasilitasi collusion
2. Differentiated
Product
·
produk didiferensiasikan oleh para
pelaku usaha dalam upaya mendapatkan harga yang lebih tinggi dan atau
meningkatkan penjualan.
·
diferensiasi dapat terjadi dalam bentuk
penampilan fisik, kualitas, ketahanan, layanan tambahan (misalnya jaminan,
layanan purna jual, informasi), citra dan lokasi geografik
·
diferensiasi produk berbeda dengan
produk yang heterogen (heterogeneous product). Produk yang heterogen mengacu
pada produk yang berbeda dan tidak mudah disubstitusi sedangkan diantara produk
didiferensiasi terdapat kemungkinan adanya substitusi.
Adapun Premi Netto digunakan sebagai data pengukuran
market share karena Premi Netto dianggap mencerminkan scope pendapatan yang
lebih khusus pada lini usaha perusahaan asuransi. Oleh karena itu indikator
pertama adalah total penjualan yang didapat dari perolehan premi netto dan
indikator kedua jumlah perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang tutup.
·
Indikator total penjualan disini juga
merupakan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang didapat melalui
perolehan Premi Netto. Secara umum keuntungan (profit) perusahaan dihitung
melalui Total Revenue (TR) dikurangi Total Cost (TC). Untuk itu, TC diasumsikan
nol (ceteris paribus) untuk menganalisa perkembangan keuntungan dalam industri
asuransi kendaraan bermotor;
·
Indikator penurunan jumlah perusahaan
(perusahaan tutup), indikator ini mengacu pada perusahaan asuransi kendaraan
bermotor yang ditutup oleh regulator karena tidak dapat membayar klaim konsumen
(insolvent), dari segi ekonomi perusahaan mengalami return yang negatif
sehingga terjadi ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
1.6.2.
Teknik Pengumpulan Data
Data yang diproses dalam penelitian ini dikumpulkan
dengan melakukan studi pustaka dan studi deskriptif. Dimana Studi Kepustakaan,
studi kepustakaan dimaksudkan untuk mengkaji berbagai literatur yang
berhubungan dengan tujuan penelitian. Substansinya menyangkut teori, alat
analisa, maupun data terkait lainnya dalam industri asuransi kendaraan
bermotor. Penelitian ini memanfaatkan semaksimal mungkin data-data sekunder
yang sudah ada, baik yang sudah terpublikasikan melalui instansi resmi seperti
Departemen Keuangan, Asosiasi Asuransi Indonesia, Bappepam – LK ataupun
data-data hasil publikasi cetakan maupun data pada situs-situs dari lembaga
pengatur persaingan usaha serta berbagai instansi, media terkait lainnya
seperti dari pengunduhan (downloading) dari situs internet.
Sedangkan studi Deskriptif, dilakukan dengan tujuan
untuk menyajikan deskripsi data. Bentuknya berupa tabulasi data, penyajian data
dalam bentuk grafik. Dengan analisa ini akan dapat diketahui antara lain
tingkat konsentrasi struktur pasar industri asuransi kendaraan bermotor,
perusahaan Asuransi Kendaraan Bermotor untuk melihat kewajaran penerapan
regulasi tarif premi.
1.6.3.
Tahapan Penelitian
Untuk menjamin terciptanya kerangka pemikiran yang
logis dalam penelitian ini, maka penelitian ini dilakukan dengan tahap – tahap
sebagai berikut :
i.
indentifikasi fakta – fakta yang relevan
sebagai latar belakang dalam menentukan topik penelitian dan masalah penelitian
yang penting dan menarik untuk dikaji;
ii.
Pengumpulan data sekunder yang diperoleh
dari regulasi terkait dan data – data pendukung lainnya;
iii.
Pengolahan data dengan menggunakan
pendekatan penghitungan tingkat konsentrasi total pendapatan melalui total
penjualan (perolehan Premi Netto) dan penghitungan tingkat konsentrasi industri
asuransi kendaraan bermotor (CR dan HHI) serta indikator jumlah perusahaan yang
sudah ditutup oleh regulator. Analisa juga didukung berdasarkan prinsip teori
Oligopoly Model Bertrand yang berbasis Price-setting;
iv.
Analisa dan interpretasi terhadap hasil
pengolahan data yang dapat menunjukkan hubungan antara regulasi yang
diaplikasikan dengan prinsip teori yang digunakan dalam penelitian ini;
v.
Penarikan kesimpulan dari analisa dan
interpretasi hasil pengolahan data;
vi.
Penyusunan saran mengenai regulasi yang
berkaitan dengan kegiatan industry asuransi kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar